Assalamu'alaikum Wr. Wb. Selamat Datang Di Masjid Baitussalam Sungai Lulut Kabupaten Banjar.... Terima Kasih Atas Kunjungan Anda....

SEJARAH SINGKAT MASJID BAITUSSALAM


Sudah menjadi harapan warga muslim di lingkungan Komplek Graha Sejahtera Sungai Lulut akan keberadaan sebuah mushalla untuk sarana ibadah shalat dan kegiatan keagamaan lainnya, maka dilaksanakan musyawarah antara warga dan pihak developer. Alhamdulillah diperoleh suatu kesepakatan bahwa akan didirikan sebuah mushalla di atas Lahan Fasilitas Umum yang diberikan pihak developer. Dalam proses pembangunannya tentunya memerlukan dana yang cukup besar. Untuk itu pada awalnya warga diminta untuk ikut berpartisipasi memberikan bantuan dana minimal Rp.100.000,- per kepala keluarga dan kekurangannnya ditanggung oleh pihak developer. 
Tepatnya pada hari Kamis 06 Agustus 2009 bertepatan dengan malam Nisfu Sa’ban, 15 Sa’ban 1430 H mushalla dengan ukuran 10 x 10 meter persegi yang diberi nama Mushalla Baitussalam dan masih dalam kondisi belum selesai keseluruhan sudah dapat digunakan untuk shalat maghrib pertama dilanjutkan dengan pelaksanaan amaliah malam nisfu sa’ban yang diikuti warga komplek graha sehatera dengan penuh kehukusukan, hikmat dan suka cita.
Satu tahun berjalan, seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk yang tinggal di komplek Graha Sejahtera dan mengingat jauhnya warga yang ingin melaksanakan shalat jum’at maka ada keinginan untuk mengalih fungsikan Mushalla Baitussalam menjadi sebuah masjid. Tepat pada Hari Raya Idul Adha 10 Dzuhijjah 1431 H atau bertepatan dengan tanggal 17 Nopember 2010 M Mushalla Baitussalam mulai dialih fungsikan menjadi sebuah masjid. 
         Kini Masjid Baitussalam sudah tidak dapat menampung jama’ah yang semakin bertambah khususnya pada saat pelaksanaan shalat jum’at. Oleh karena itu Panitia pembangunan saran fisik Masjid Baitussalam bekerja sama dengan pihak developer melakukan rehab dan perluasan bangunan masjid dari 10 x 10 meter persegi menjadi 16 x 16 meter persegi dengan kesepakatan pihak developer menyediakan material bangunan dan pihak masjid membayar upah pekerja (tukang bangunan).
Posted by M. Wahyuzi, S.Ag

Tidak ada komentar:

Posting Komentar